Moral dan Etika Menggunakan TIK

Sesuatu yang baik, belum tentu selamanya baik. Batngkali istilah itu berlaku untuk perkembangan teknologi dan informasi sekarang ini. Di balik perkembangan teknologi informasi yang maju dengan pesatnya, akses informasi yang cepat atau mudah didapat, membawa kemaslahatan bagi manusia.
Namun, di sisi lain hal ini membuka celah bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yaitu orang-orang yang mementingkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian baik bagi perorangan, sekelompok orang, perusahaan, atau bahkan bagi sebuah negara.

Moral dapat diartikan sebagai tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah sedangkan etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Moraldan etika merupakan peraturan yang tidak tertulis. Namun dengan moral dan etika ini seseorang sudah dapat menyatakan bahwa suatu perbuatan itu benar atau salah.

Secara garis besar, masalah  etika dan moral yang muncul dengan adanya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi adalah sebagai berikut.

1. Cracker
Cracker yaitu segolongan orang yang menyerobot masuk ke dalam sistem komputer dan merusak sistemnya dengan tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan.


2. Penyalahgunaan Internet
Konsep nia tanpa batas di dalam dunia maya telah mengandung beberapa implikasi buruk bagi para pengguna internet  untuk melakukann kegiatan yang dapat dipandang sebagai tindak kejahatan (cyber crime),   beberapa penyalahgunaan yang termasuk di antaranya adalah penggunaan internet untuk tindakan asusila, perjudian, penyebaran berita bohong yang menyesatkan, berita kebencian, permusuhan, serta ancaman kekerasan dan teror

3. Membuat dan Menyebarkan Virus
Virus ini disebabkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab sehingga dapat merusak sistem, data, perisian, dan melupuhkan rangkaian komputer. Ada banyak motivasi yang melatarbelakangi sorang pembuat virus, hanya ulah orang-orang yang iseng, yang tidak motif keuntungan apa-apa. Virus ini selalu berkembang dan setiap hari dipastikan ada virus komputer baru yang muncul.

4. Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran hak cipta, yaitu memuat sebagian isi atau keseluruhan dari suatu dokumen dengan tidak benar, melanggar UU Hak Cipta, dan izin dari pihak pemiliknya

5.  Pembajakan Software
Penggunaan software yang tidak dibeli secara sah, termasuk didalamnya memperjual belikan software-software salinan.
Dampak-dampak negatif tersebut, disebabkan karena moral dan etika yang tidak bagus dari sebagaian pemakai. Tanpa adanya peraturan tertulis, orang pun tahu bahwa segala sessuatu yang menyebabkan kerugian orang lain merupakan hal yang tidak baik. Hal ini tidaklah cukup karena tidak ada peraturan yang mengikat sehingga tidak menimbulkan sanksi bagi pelakunya.
Oleh karena itu, dibuatlah sejumlah aturan hukum yang mengatur tentang masalah-masalah tersebut.
Untuk mengatasi masalah   tersebut,, etika dan moral penggunaan komputer perlu dikaji dan dipelajari, dengan tujuan
- Menjaga tingkah laku individu supaya segala pemberitahuan, kepakaran, dan kemahiran dapat digunakan untuk kebaikan bersama serta bermanfaat
- Mendisiplinkan individu
- Meningkatkan kulaitas dan ketinggian akhlak individu
- Mewujudkan budaya kerja yang produktif
- Sebagai panduan dalam penggunaan komputer
- Menghindari masalah moral dan etika dari aspek sosial

Ada 10 kode etik yang digunakan sebagai panduan bagi pengguna dan profesionalisme komputer uang diterbitkan oleh Computer Ethics Institutem yaitu
1. Tidak menggunakan komputer untuk membahayakan orang lain
2. Tidak mengganggu kerja komputer orang lain
3. Tidak menyerobot masuk file komputer lain
4. Tidak menggunakan komputer untuk mencuri
5. Tidak menggunakan komputer untuk menipu
6. Tidak menggunakan atau menyalin program yang tidak dibeli secara sah
7. Tidak menggunakaan sumber dari komputer orang lain tanpa kebenaran
8. Tidak mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri senediri
9. Memikirkan kesan sosial program atau sistem yang dibangun
10. Menggunakan komputer dengan memerhatikan rasa dan hormat kepada orang lain

0 comments:

Post a Comment